Memahami Gratifikasi

By diLa - March 18, 2018

Merujuk pesan pada penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiltas lainnya. Semua hal tersebut dapat diterima di dalam maupun luar negeri, baik menggunakan atau tanpa sarana elektronik.

Salah satu kebiasaan yang berlakuk umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah dilakukan, baik dalam bentuk barang atau uang. Hal ini dapat menjadi kebiasaan negatif di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Karenanya, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

Untuk mengidentifikasi dan menilai suatu pemberian cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal, mari kita telusuri lebih lanjut dengan berpedoman pada beberapa pertanyaan yang sifatnya reflektif.

Apa motif pemberian hadiah yang diberikan pihak pemberi kepada Anda?
Jika menurut dugaan Anda ditujukan untuk mempengaruhi keputusan, pemberian tersebut dapat mengarah ke gratifikasi ilegal dan sebaiknya ditolak.

Apakah pemberian tersebut diberikan oleh orang yang memiliki hubungan kekuasaan/posisi setara dengan Anda atau tidak?
Jika ya, bisa jadi pemberian tersebut atas dasar pertemanan atau kekerabatan (sosial). Jika tidak, Anda perlu mulai meningkatkan kewaspadaan mengenai motif pemberian.

Apakah pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat ini maupun di masa mendatang?
Jika ya, sebaiknya pemberian tersebut ditolak dengan cara yang baik dan sepedapat mungkin tidak menyinggung.

Bagaimana pemberian tersebut dilakukan? Terbuka atau rahasia?
Anda patut mewaspadai gratifikasi yang diberikan secara tidak langsung, apalagi dengan cara yang bersifat sembunyi-sembunyi (rahasia). Metode seperti itu mengindikasikan pemberian tersebut cenderung ke arah gratifikasi ilegal.

Contoh kasus penerimaan gratifikasi
  • Pemberian tiker perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
  • Hadiah atau sumbangan saat pernikahan anak pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat saat kunjungan
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu



artikel dari The Galley | Edisi 33 - 2014

 

  • Share:

You Might Also Like

0 comments