Merujuk pesan pada penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiltas lainnya. Semua hal tersebut dapat diterima di dalam maupun luar negeri, baik menggunakan atau tanpa sarana elektronik.