Hari Nelayan Nasional

By Anonymous - April 11, 2012




setiap tanggal 6 April di Indonesia diperingati sebagai Hari Nelayan Nasional . . .


Walau dikenal sebagai negara kelautan dan kaya akan hasilnya, nasib nelayan Indonesia masih memprihatinkan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat per 2011 terdapat 30,02 juta penduduk berada miskin. Dari jumlah itu, tercatat nelayan miskin mencapai 7,87 juta orang atau 25,14% dari jumlah penduduk miskin nasional. Mayoritas adalah nelayan tradisional. Nelayan yang menggunakan armada perahu di bawah 5 gross ton (GT).


Yang paling utama adalah negara menjamin kehidupan nelayan tradisional. Perlu peraturan yang menjamin hak dan akses penghidupan mereka. Misalnya, jaminan payung hukum dan keamanan untuk melakukan aktivitas penangkapan di wilayah Indonesia. Peraturan ini akan melindungi nelayan tradisional yang biasanya menggunakan armada dan alat tangkap ukuran kecil. Pesaing mereka adalah nelayan besar dan asing yang kerap memasuki wilayah tangkap mereka.



Karena itu di Hari Nelayan Nasional ini, SNI mendesak Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kelautan, kementerian Perikanan (KKP) dan DPR RI untuk menghormati dan melindungi hak-hak nelayan tradisional.
Hentikan privatisasi wilayah pesisir dan laut. Hentikan penggunaan alat tangkap yang merusak. Berikan rasa aman bagi nelayan bagi nelayan tradisional di wilayah perbatasan dan wilayah Republik Indonesia. Tangkap dan adili mafia perikanan. Berikan jaminan kehidupan yang layak bagi keluarga nelayan. Dan jangan menaikan harga BBM serta berikan subsidi BBM kepada nelayan tradisional.


Terlupakannya tanggal 6 April sebagai Hari Nelayan Nasional senasib dengan kondisi nelayan Indonesia saat ini. Kondisi mereka kian terpinggirkan oleh industri perikanan swasta bermodal besar yang orientasi keuntungannya hanya untuk perusahaannya sendiri. Hak nelayan Indonesia sering dirampas oleh nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan teknologi dan kapal besar, jauh dari peralatan nelayan Indonsia yang seadanya dengan menggunakan kapal kecil. 


Tanggal 6 April sebagai Hari Nelayan Nasional terlupakan, senasib dengan kondisi nelayan Indonesia saat ini. Kondisi mereka kian terpinggirkan oleh industri perikanan swasta bermodal besar yang orientasi keuntungannya hanya untuk perusahaannya sendiri. Hak nelayan Indonesia sering dirampas oleh nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan teknologi dan kapal besar, jauh dari peralatan nelayan Indonsia yang seadanya dengan menggunakan kapal kecil. Setiap tahun nilai kerugian negara dari pencurian ikan sekitar Rp 30 triliun.


alat penangkap ikan tradisional
Kondisi diperparah dengan kurangnya political will. Lihat saja Undang-Undang kelautan sampai saat ini belum juga diketok palu oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Padahal UU ini sudah masuk ke Senayan sejak pemerintahan Megawati Sokarnoputri. Tetapi, UU saja tidak cukup jika pemerintah masih berpaling dari nelayan. UU hanya akan menjadi goresan tinta di atas kertas putih saja jika nasib nelayan ditentukan oleh nelayan sendiri. Pemerintah saat ini hanya sebagai pengamat serta pencatat transaksi perdagangan ikan yang dilakukan industri perikanan swasta dan pengusaha multinasional dibanding sebagai aktor.


Indonesia yang terkenal sebagai negara maritim kini kurang merasa bangga terhadap kekayaan laut. Pemerintah tidak bangga kepada para nelayan. Sebutan negara maritim menjadi motivasi supaya mengoptimalkan potensi kelautan atau sekadar stempel. Yang jelas Indonesia masih menggantungkan persiadaan ikan dari impor. Selain itu, kontribusi kelautan Indonesia hanya menyumbang 22% dari produk domestik bruto (PDB), dari sektor perikanan masih di angka 3,5%. Sementara negara China, Korea dan Jepang yang luas lautnya separuh dari luas laut Indonesia kontribusi sektor kelautan terhadap PDB di atas 35%.


Pemerintah lebih banyak mengeluarkan energinya pada sektor-sektor di daratan. Sementara sektor kelautan dan perikanan dikesampingkan. Hal ini karena Indonesia selalu bergantung pada negara maju. Industri-industri daratan yang dikembangkan oleh negara maju menjadi tuntutan bagi Indonesia untuk melayani negara maju. Atau suatu kesengajaan negara maju agar ikan di perairan Indonesia bisa dicuri dan dijarah nelayan asing?


Pemerintah belum dapat mengoptimalkan kekayaan laut sebagai sumber pemasukan yang besar bagi negara demi kemakmuran bangsa. Padahal menurut Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri, potensi pendapatan negara yang bisa diperoleh dari kelautan sebesar Rp 7.200 triliun, enam kali lipat dari nilai APBN Indonesia. Sejak Indonesia merdeka 67 tahun silam, telah digariskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun pemerintah belum mempergunakan kekayaan laut untuk kemakmuran rakyat. Laut kini hanya menjadi pemandangan dan pembuangan limbah pabrik.


Penyebabnya adalah karena nelayan tidak diberdayakan. Hal ini bisa dilihat dari peralatan yang digunakan sebagian besar masih tradasional. Perahu yang digunakan juga hanya untuk kapasitas kecil, sehingga wilayah tangkapan yang bisa dijangkau masih dekat dengan pesisir. Harga bahan bakar minyak masih memberatkan nelayan, bantuan yang diberikan pemerintah belum dapat membantu nelayan. Kredit bank yang memperumit nelayan juga menjadi persoalan, sehingga rentenir-rentenir bergentayangan menghantui para nelayan. Dengan kondisi seperti itu, hasil tangkapannya hanya untuk kebutuhan sehari-hari mereka.



untuk semua nelayan di Indonesia ,

6 April
Selamat Hari Nelayan Nasional


  • Share:

You Might Also Like

0 comments